Kasus Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Desak Penegakan Hukum Berperspektif Anak



PS2026 - Takengon, Aceh Tengah| Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara ini yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Sementara itu, empat pemuda berusia antara 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh warga sebelum diamankan aparat kepolisian guna mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Sorotan Perlindungan Korban: Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum yang berjalan.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang ramah anak, serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan agar korban dapat pulih secara menyeluruh.

Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh), Dinah Anzani, menyatakan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan pada anak adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi.



Desakan Penegakan Hukum Profesional: Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” tegas Riswati.

Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Selain itu, lembaga tersebut mendorong penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Aceh agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BS*)

Bintang Selatan

Merintis sebuah PERUBAHAN....!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Klik ☀️🌙